narkotika psikotropika. peraturan yang berlaku. narkotika psikotropika

 
 peraturan yang berlakunarkotika psikotropika  Harga lemari narkotika sedang/lemari psikotropika

TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI. Halusinogen. 2Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghali Indonesia, 2005), hlm 17. 1. R. Sejak Peraturan BP POM Nomor 24 Tahun 2021 Berlaku maka Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor. 23 Th 2020 ttg Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. pelarut, tembakau. 2022/No. Bahasa. 23 Jakarta Pusat; c. Narkotika, Psikotropika, dan Ciri-Ciri Pecandunya. Contohnya adalah ekstasi. Harga lemari psikotropika dan narkotika 2 kunci yg berbeda permenkes 40x24. Karlina. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Berdasarkan tabel 1 diatas dapat dilihat bahwa, standar yang sesuai untuk gudang penyimpanan obat narkotika dan psikotropika di Apotek X yaitu 60% dan untuk yang tidak sesuai yaitu 40%. 380 9. Berlaku. penyalahgunaan narkotika dan psikotropika secara umum dan pecandu narkotika dan pengguna psikotropika secara khusus sehingga dapat ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika serta memberikan dampak positif bagi perkembangan watak, moral dan prilaku masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Pemakaian obat-obatan dalam kelompok ini sering dimanfaatkan untuk. Unduh Version Diunduh 2220 Ukuran Dokumen 0. Sedangkan psikotropika adalah zat yang menimbulkan efek psikoaktif pada seseorang. Narkoba adalah abreviasi dari kata Narkotika dan Obat-obatan. com, 2013). Rara Lavenia. 03. Pasal 5 (1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. Berikut beberapa jenis zat yang termasuk Narkotika golongan I: a. Selasa, 18 April 2023 01:49 WIB Penulis: Danang TriatmojoPsikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; c. H. Harga Lemari Narkotik / Lemari Obat / Lemari Farmasi / Lemari Psikotropika. Pendahuluan. Penggunaan obat psikotropika harus dalam pengawasan dokter, tidak boleh sembarangan. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh pihak kedokteran yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari segi kesehatan fisik, psikis, dan sosial (Martaatmadja, 2007). Mengingat : 1. Ketiganya memiliki ciri khas masing-masing. Catat obat narkotika dan psikotropika yang sudah diterima dari distributor pada kartu stok sesuai jenis, jumlah dan nama distributor. Perbedaan antara narkotika dan psikotropika tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. 3. Jika digunakan bersama Narkotika dan Psikotropika akan memperkua pengaruh obat/zat tersebut dalam tubuh manusia. Dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atauUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Revisi Halaman 1 dari 1 408/Dir-SPO/XII/2016 Tgl Terbit. Harga lemari narkotika sedang/lemari psikotropika. SAIFUL MUJIBA. pemakai: 8 – 10 juta (indonesia) indonesia sebagai produser ecstasy narkoba narkotika obat berbahaya psikotropika napza narkotika+psikotropika zat adiktif lainnya bukan narkotik & psikotropika alkohol, z. khusus karena merupakan obat yang rawan disalahgunakan dan dapat. Psikotropika Dan Narkotika 2023 | PDF. 2021/No. 5 Tahun 1997. fBUTONG. makalah kel 2 psikotropik. Narkotika • Pengertian Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa. Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2017tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika(Berita Negara Republik IndonesiaSeperti halnya narkotika, psikotropika juga terbagi dalam beberapa golongan berikut: 1. Minuman Alkohol: mengandung etanol etil alkohol,yang berpengaruhmenekansusunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari–hari dalam ke-budayaantertentu. ,M. Namun, obat-obatan psikotropika bukanlah golongan narkotika karena berbeda secara alamiah dan sintesisnya. Dokumen : SOP 445. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang1. Psikotropika: merupakan bahan alamiah atau sintetis yang bukan narkotika, mampu menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. b. Beberapa orang tersebut beranggapan bahwa dengan mengonsumsi. Narkotika dan psikotropika adalah benda-benda yang secara umum dianggap berbahaya. . Narkotika, Psikotropika, dan Ciri-Ciri Pecandunya. menilai manajemen obat narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi tahap penyimpanan di gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta. 19621211198402 1001. Resep yang terdapat obat narkotika/psikotropika dibendel dan disimpan tersendiri. Obat narkotika/psikotropika yang keluar harus berdasarkan resep yang ditulis oleh dokter 6. Lokasi. (3) Badan Pengawas Obat. Bahasa. Untuk mengetahui apakah kamu positif atau negatif zat-zat psikotropika, narkotika, dan adiktif lainnya, diperlukan beberapa tes laboratorium. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya," lanjut dia. Penyalahgunaan NAPZA merupakan salah satu dari sepuluh isu global utama yang berkaitan dengan kehidupan pemuda yang harus mendapatkan perhatian dengan prioritas tinggi. Narkotika yang ada di apotek harus disimpan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Pasal 16 Undang-undang No. KETENTUAN UMUM. A. Untuk obat racikan apoteker dan atau asisten apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandung narkotika atau psikotropika. narkotika dan psikotropika dapat menyelesaikan segala masalahnya. 12. 2. Psikotropika : Baik zat alami maupun sintetis atau obat-obatan, bukan narkotika, yang dapat mengubah aktivitas mental atau perilaku. 20%), golongan psikotropika obatNarkotika diatur dengan Undang – Undang No. 1. Contoh dari jenis obat psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, dan Ekstasi. Jenis-jenis Narkotika yang Sering Disalahgunakan di Indonesia. selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas. Istilah NAPZA terdiri dari: Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, pereda nyeri, dan kecanduan. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta pada bulan Mei 2019 dalam ketentuan standar berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2015. Narkoba dan psikotropika merupakan zat-zat kimia yang dibagi dalam beberapa golongan sesuai dengan jenisnya. 31, jdih. Penggunaan psikotropika dapat mengubah mental dan perilaku penggunanya, karena zat ini dapat menurunkan aktivitas otak, merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku. dokter atau dokter gigi ke petugas farmasi untuk menyiapkan obat obat. PENGGOLONGAN 4. adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat. 4. Pengertian. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Narkotika; Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. go. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa. Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Istilah narkotika dan psikotropika bukanlah istilah baru bagi masyarakat, karena mengingat banyaknya berita dari media cetak maupun elektronik. 2. Zat Adiktif selain Narkotika dan Psikotropika. Pasal 1 . Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. A. 7542 Tahun 2012 sangat tinggi dimana pada ditribusi obat narkotika dan psikotropika mencapai 100%. 1 Subroto, Hak Asasi Manusia Untuk Anak Usia Sekolah Korban Narkoba, dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut dengan UU Psikotropika dan UU Narkotika). Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Tutup. 197002222002121004. Permenkes No. NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi ) serta ketergantungan ( dependensi ). Ya, walaupun mereka tergolong sebagai obat terlarang, hal ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui. 2. (BNNK Tasikmalaya, 2019) Dampak dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif sangat beragam karena zat yang terkandung didalam setiap NAPZA berbeda, pada zat yang terkandung dalam narkoba tersebut memiliki efek dan dampaknya masing-masing terhadap bagian atau organ tubuh. Selain itu, jenis obat ini juga dapat memengaruhi susunan saraf pusat dan memengaruhi tingkah laku serta aktivitas pada titik tertentu. Di DKI Jakarta, berdasarkan catatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Met ro Jaya, jumlah. Rp500. Keduanya memang berbeda, akan tetapi jika disalahgunakan bisa memberikan efek samping yang buruk bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang baik di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Zat Adiktif. Pemasukan dan pengeluaran. Baca: penyangkalan umum lihat pula: nasihat untuk orang tuaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor FarmasiPenyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. menilai manajemen obat narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi tahap penyimpanan di gudang Instalasi Farmasi Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta. Biasanya zat ini mempengaruhi kerja tubuh seperti meningkatkan kewaspadaan, melemaskan otot, atau sebagai antidepressant ringan. dan Psikotropika Kistia Maryanti, S. Contoh psikotropika golongan 2 adalah amineptina, metilfenidat, sekobarbital, etilfenidat, etizolam, dan diclazepam. (2) Untuk mendapatkan izin edar Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan. 35 Tahun 2009, sedangkan psikotropika diatur dengan Undang – Undang No. Pemakaian NAPZA secara terus menerus dan berlebihan dapat mengakibatkan ketergantungan fi sik dan atau psikologis, serta dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf dan organ penting lainnya. sehingga departemen kesehatan republik indonesia menyebutkan istilah tersebut sebagai napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Berlaku. narkotika dan psikotropika. Narkotik dan Psikotropik. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. id: 4 hlm. PANDUAN PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA RUMAH. Surat bebas narkoba bisa didapatkan dari rumah sakit umum milik daerah, puskesmas, laboratorium BNN, dan kantor kepolisian. 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan prekursor Farmasi 5. Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok. ,Ners Nip. 1. Alkoholobat narkotika dan psikotropika dikelola dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan. NAPZA adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, meliputi zat alami atau sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan (BNN, 200NAPZA9). Perbedaan antara narkotika dan psikotropika tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau. Subjek. Dari uraian di atas Anda sudah mengenal secara singkat perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Zat tersebut dapat memengaruhi cara. yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun. I. NARKOTIKA Status. 961 22. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif . 000. Terdakwa: TETE HADIS AGIL MUKAROM Als BLACKPenyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) bukanlah masalah baru di negara kita. 25 Apr 2023. penyusunan dan pelaksanaan program. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Heroin alias diamorfin adalah hasil pengolahan morfin secara kimiawi. Pasal 2 . Contohnya ganja, heroin, kokain, dan morfin. Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa psikotropika. ABSTRAK PERATURAN. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Gedung Dr. com – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat. Narkoba terdiri dari 2 (dua) zat, yakni narkotika dan psikotropika. 3. Daftar psikotropika golongan II, golongan III dan golongan IV . Pengertian Obat Psikotropika dan narkotika adalah obat yang perlu pengawasan. Nipam. narkotika dan psikotropika. Pengertian tentang Psikotropika dalam dilihat pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jenis-jenis NAPZA adalah yang psikotropika berupa zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu:narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus menerus. Obat-obatan Apotik dan Farmasi Rumah Sakit juga ada bagian komposisi yang menggunakan bahan ini dalam pengawasan dan diperuntukkan untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. b. Sebutkan zat adiktif yang bukan narkotika dan psikotropika! Jawaban: Nikotin, kafein, alkohol. 1Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm 11. selain diketahui bahwa narkoba menurut para ahli, dikenal juga narkoba menurut bahasa yaitu narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif. PENGERTIAN. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Zat Adiktif adalah zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. 2. Napza Jawaban : C. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Mencabut : Permenkes No. Sus/2023/PN Dps. Jenis prekursor narkotika adalah anhidrida asam asetat, aseton, asam klorida, asam sulfat, etil eter, kalium permanganat, metil. Psikotropika golongan III. Selain itu,. Jenis. pasien di Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, banyak penyalahguna narkoba yang tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mau meninggalkan penyalahgunaan narkoba sehingga banyak yang mengalami. Disamping lazim dinamakan narkoba, bahan-bahan serupa biasa juga disebut dengan nama lain, seperti NAZA (Narkotika,Alkohol, dan Zat adiktif lainnya) dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) (Witarsa,. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) atau dikenal dengan narkoba telah ada sejak peradaban Mesir. Oleh karena itu ada beberapa jenis SP bergantung dari jenis obat yang dipesan. Jenis narkotika dan penjelasannya: 1. Penataan obat narkotika/psikotropika dilakukan secara alfabetis 5. Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional tahun 2008 menyebutkan bahwa jumlah penyalahguna napza di IndonesiaNAPZA. Bahasa Indonesia. Narkotika, Psikotropika, dan zat (bahan adiktif) lainnya. narkoba memiliki kepanjangan. Sebagai pelaksanaan pasal tersebut telah diterbitkan PERMENKES RI No. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan. 5 Tahun 1997.